Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pajak Restoran
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Objek Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga atau katering, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Terdapat pengaturan mengenai mekanisme keberatan, banding, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya materi muatan mengenai Pajak Restoran yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pajak Restoran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 12 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 12 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.12 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK RESTORAN
- • Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 mengatur mengenai ketentuan Pajak Restoran sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- • Objek Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga atau katering, dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10%.
- • Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
- • Terdapat pengaturan mengenai mekanisme keberatan, banding, serta tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya materi muatan mengenai Pajak Restoran yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 23 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 15 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman