Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah 🔴 Tidak Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran

Jenis

PERDA

Nomor

8

Tahun

2001

Tgl Penetapan

9 Juli 2001

Tgl Berlaku

9 Juli 2001

Status

🔴 Tidak Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Sebagai upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai objek, subjek, tarif (10%), dan tata cara pemungutan Pajak Restoran. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi administrasi dan pidana terkait Pajak Restoran. Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, tidak termasuk jasa boga/katering atau usaha dengan peredaran tertentu yang ditetapkan Bupati.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Juli 2001
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 Juli 2001
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 8
Subjek PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 9 Juli 2001
Penandatangan MAJID MU'AZ
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email