Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 Juli 2001
Tgl Berlaku
9 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Sebagai upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai objek, subjek, tarif (10%), dan tata cara pemungutan Pajak Restoran. Termasuk di dalamnya ketentuan tentang pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi administrasi dan pidana terkait Pajak Restoran. Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, tidak termasuk jasa boga/katering atau usaha dengan peredaran tertentu yang ditetapkan Bupati.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pajak Restoran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 8 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 Juli 2001 |
| Penandatangan | MAJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.8 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN
- • Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo.
- • Sebagai upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan.
- • Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai objek, subjek, tarif (10%), dan tata cara pemungutan Pajak Restoran.
- • Termasuk di dalamnya ketentuan tentang pembayaran, penagihan, keberatan, banding, serta sanksi administrasi dan pidana terkait Pajak Restoran.
- • Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, tidak termasuk jasa boga/katering atau usaha dengan peredaran tertentu yang ditetapkan Bupati.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 8 Halaman