Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007. Materi pokok Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f, huruf i, dan huruf j serta menambah huruf l sehingga susunan Lembaga Teknis Daerah mencakup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip; mengubah Bagian Keenam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; mengubah Bagian Kesembilan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; menyisipkan Bagian Kesebelas A Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip; serta menetapkan struktur organisasi dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 10 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MU’AZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.10 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
- • Materi pokok Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f, huruf i, dan huruf j serta menambah huruf l sehingga susunan Lembaga Teknis Daerah mencakup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip; mengubah Bagian Keenam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; mengubah Bagian Kesembilan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; menyisipkan Bagian Kesebelas A Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip; serta menetapkan struktur organisasi dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman