Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

10

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo kurang sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007. Materi pokok Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f, huruf i, dan huruf j serta menambah huruf l sehingga susunan Lembaga Teknis Daerah mencakup Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kantor Perpustakaan dan Arsip; mengubah Bagian Keenam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; mengubah Bagian Kesembilan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana; menyisipkan Bagian Kesebelas A Pasal 35A, Pasal 35B, dan Pasal 35C tentang tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip; serta menetapkan struktur organisasi dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 10
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MU’AZ
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

3
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email