Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, yang diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD dan penghitungannya didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, serta dianggarkan setiap tahun dalam APBD pada jenis belanja bantuan keuangan. Pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat Kabupaten kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi, diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan hasilnya dituangkan dalam berita acara, kemudian disalurkan ke rekening kas umum Partai Politik oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, dan Partai Politik wajib membuat pembukuan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran secara berkala satu tahun sekali setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dengan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima Bupati bagi Partai Politik yang melanggar kewajiban tersebut.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 11 |
| Subjek | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.11 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
- • Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009.
- • Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, yang diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD dan penghitungannya didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, serta dianggarkan setiap tahun dalam APBD pada jenis belanja bantuan keuangan. Pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat Kabupaten kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi, diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan hasilnya dituangkan dalam berita acara, kemudian disalurkan ke rekening kas umum Partai Politik oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, dan Partai Politik wajib membuat pembukuan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran secara berkala satu tahun sekali setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dengan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima Bupati bagi Partai Politik yang melanggar kewajiban tersebut.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman