Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Jenis

PERDA

Nomor

11

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan Partai Politik merupakan aset negara, maka dalam mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik, yang diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara yang mendapatkan kursi di DPRD dan penghitungannya didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, serta dianggarkan setiap tahun dalam APBD pada jenis belanja bantuan keuangan. Pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat Kabupaten kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi, diverifikasi oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan hasilnya dituangkan dalam berita acara, kemudian disalurkan ke rekening kas umum Partai Politik oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan Bupati. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, dan Partai Politik wajib membuat pembukuan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran secara berkala satu tahun sekali setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dengan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima Bupati bagi Partai Politik yang melanggar kewajiban tersebut.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 11
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 11
Subjek ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KEUANGAN DAERAH
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email