Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan pembentukan Kabupaten Tebo untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas terkait pemungutan pajak atas kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C. Pajak ini sebelumnya merupakan penerimaan Provinsi Jambi dan kini diserahkan kepada Kabupaten Tebo. Pengelolaan pajak ini diharapkan dapat menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 12 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 12 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 12, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.12 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
- • Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan pembentukan Kabupaten Tebo untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
- • Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas terkait pemungutan pajak atas kegiatan eksploitasi Bahan Galian Golongan C.
- • Pajak ini sebelumnya merupakan penerimaan Provinsi Jambi dan kini diserahkan kepada Kabupaten Tebo.
- • Pengelolaan pajak ini diharapkan dapat menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman