Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🔴 Dicabut 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM TATA NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal

Jenis

PERDA

Nomor

13

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

1 Januari 2011

Status

🔴 Dicabut

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Terminal. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur retribusi terminal sebagai pungutan daerah atas penggunaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang di lingkungan kerja terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah serta pelayanan pemberian Izin Penempatan Ruko/Kios/Los di lingkungan kerja terminal, meliputi objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, pendataan, penetapan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, serta ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 13
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 13
Subjek FASILITAS UMUM - KEUANGAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🔴 Dicabut
Dicabut oleh :
  1. a. PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 1 Januari 2011
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Dicabut oleh :

  1. a.
    PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah