Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
1 Januari 2011
Status
🔴 Dicabut
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Terminal. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. Peraturan Daerah ini mengatur retribusi terminal sebagai pungutan daerah atas penggunaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang di lingkungan kerja terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah serta pelayanan pemberian Izin Penempatan Ruko/Kios/Los di lingkungan kerja terminal, meliputi objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, pendataan, penetapan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, serta ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 13 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - KEUANGAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Dicabut
Dicabut oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM TATA NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 1 Januari 2011 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Dicabut oleh :
- a.
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - KEUANGAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.13 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
- • Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan terminal di Kabupaten Tebo dan dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal perlu diatur retribusi atas pelayanan terminal, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Terminal.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
- • Peraturan Daerah ini mengatur retribusi terminal sebagai pungutan daerah atas penggunaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang di lingkungan kerja terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah serta pelayanan pemberian Izin Penempatan Ruko/Kios/Los di lingkungan kerja terminal, meliputi objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, pendataan, penetapan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, serta ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
- • Batang Tubuh: 11 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman