Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
31
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Tebo. Penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan didasarkan pada kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek personil, perlengkapan, pembiayaan, efisiensi, efektivitas, dan rasional. Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya. Fungsi Kelurahan mencakup koordinasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketentraman, dan fungsi lain yang dilimpahkan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 31 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 31 |
| Subjek | SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
SUSUNAN ORGANISASI
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 31, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.31 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 31 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Tebo.
- • Penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan didasarkan pada kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek personil, perlengkapan, pembiayaan, efisiensi, efektivitas, dan rasional.
- • Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- • Kelurahan memiliki tugas utama menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.
- • Fungsi Kelurahan mencakup koordinasi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketentraman, dan fungsi lain yang dilimpahkan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 8 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman