Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 44 Tahun 2001 Tentang Kerja Sama Antar Desa
Jenis
PERDA
Nomor
44
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Tebo untuk kepentingan desa. Kerja sama antar desa meliputi urusan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang bertujuan menguntungkan masyarakat desa yang bersangkutan. Kerja sama ditetapkan dengan Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa masing-masing, setelah mendapat persetujuan BPD dan diberitahukan kepada Camat. Keputusan bersama tersebut memuat ketentuan mengenai ruang lingkup bidang, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dianggap perlu.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 44 Tahun 2001 Tentang Kerja Sama Antar Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 44 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 44 |
| Subjek | DESA |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 44, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.44 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 44 TAHUN 2001 TENTANG KERJA SAMA ANTAR DESA
- • Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
- • Mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Tebo untuk kepentingan desa.
- • Kerja sama antar desa meliputi urusan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang bertujuan menguntungkan masyarakat desa yang bersangkutan.
- • Kerja sama ditetapkan dengan Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa masing-masing, setelah mendapat persetujuan BPD dan diberitahukan kepada Camat.
- • Keputusan bersama tersebut memuat ketentuan mengenai ruang lingkup bidang, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dianggap perlu.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 6 Halaman