Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Vii Koto Menjadi Kecamatan Vii Koto
Jenis
PERDA
Nomor
54
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, dan Kecamatan. Membentuk Kecamatan VII Koto di wilayah Kabupaten Tebo yang meliputi sebelas desa, yaitu Desa Pucuk Jambi, Desa Teluk Kayu Putih, Desa Kuamang, Desa Melako Kecil, Desa Muara Niro, Desa Lembayo, Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Desa Balai Rajo, Desa Paseban, Desa Cermin Alam, dan Desa Sungai Karang. Wilayah Kecamatan VII Koto yang dibentuk ini sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Ulu, sehingga pembentukannya mengurangi wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Ibukota Kecamatan VII Koto ditetapkan berada di Desa Melako Kecil. Batas-batas wilayah Kecamatan VII Koto dijelaskan meliputi Utara dengan Propinsi Riau, Timur dengan Kecamatan Tebo Ulu, Selatan dengan Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Tebo Ulu, serta Barat dengan Kecamatan Tebo Ulu.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Vii Koto Menjadi Kecamatan Vii Koto |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 54 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 54 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 54, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.54 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU VII KOTO MENJADI KECAMATAN VII KOTO
- • Peraturan Daerah ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, dan Kecamatan.
- • Membentuk Kecamatan VII Koto di wilayah Kabupaten Tebo yang meliputi sebelas desa, yaitu Desa Pucuk Jambi, Desa Teluk Kayu Putih, Desa Kuamang, Desa Melako Kecil, Desa Muara Niro, Desa Lembayo, Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Desa Balai Rajo, Desa Paseban, Desa Cermin Alam, dan Desa Sungai Karang.
- • Wilayah Kecamatan VII Koto yang dibentuk ini sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Ulu, sehingga pembentukannya mengurangi wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
- • Ibukota Kecamatan VII Koto ditetapkan berada di Desa Melako Kecil.
- • Batas-batas wilayah Kecamatan VII Koto dijelaskan meliputi Utara dengan Propinsi Riau, Timur dengan Kecamatan Tebo Ulu, Selatan dengan Kecamatan Jujuhan dan Kecamatan Tebo Ulu, serta Barat dengan Kecamatan Tebo Ulu.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 10 November 2001
- • Batang Tubuh : 5 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman