Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 55 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay Menjadi Kecamatan Sumay
Jenis
PERDA
Nomor
55
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
10 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, dan Kecamatan. Membentuk Kecamatan Sumay di Wilayah Kabupaten Tebo yang meliputi 12 desa, yang sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Tengah dan mengurangi wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Pusat pemerintahan Kecamatan Sumay ditetapkan berada di Desa Teluk Singkawang. Batas-batas wilayah Kecamatan Sumay meliputi sebelah Utara dengan Propinsi Riau, sebelah Timur dan Selatan dengan Kecamatan Tebo Tengah, serta sebelah Barat dengan Kecamatan Tebo Ulu. Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 55 Tahun 2001 Tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay Menjadi Kecamatan Sumay |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 55 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 55 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 10 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintah Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 55, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.55 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY
- • Peraturan Daerah ini mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, dan Kecamatan.
- • Membentuk Kecamatan Sumay di Wilayah Kabupaten Tebo yang meliputi 12 desa, yang sebelumnya merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Tebo Tengah dan mengurangi wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
- • Pusat pemerintahan Kecamatan Sumay ditetapkan berada di Desa Teluk Singkawang.
- • Batas-batas wilayah Kecamatan Sumay meliputi sebelah Utara dengan Propinsi Riau, sebelah Timur dan Selatan dengan Kecamatan Tebo Tengah, serta sebelah Barat dengan Kecamatan Tebo Ulu.
- • Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tebo.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 10 November 2001
- • Batang Tubuh : 5 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman