Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Tebo. Penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan rasional. Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo. Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 6 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.6 , 8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DALAM KABUPATEN TEBO
- • Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Tebo.
- • Penataan kelembagaan Pemerintah Kecamatan didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan rasional.
- • Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tebo.
- • Susunan organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- • Peraturan ini juga menetapkan tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 8 Halaman