Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo. Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah. Peraturan ini mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, tari, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga. Dokumen ini juga menjelaskan tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hiburan. Peraturan ini mencakup ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Hiburan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 9 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MASJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.9 , 22 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN
- • Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo.
- • Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menjamin perkembangan dan kemajuan daerah.
- • Peraturan ini mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, tari, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga.
- • Dokumen ini juga menjelaskan tata cara perhitungan, penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hiburan.
- • Peraturan ini mencakup ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya serta ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 7 Juli 2001
- • Batang Tubuh : 16 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman