Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2016
Tgl Penetapan
21 November 2016
Tgl Berlaku
21 November 2016
Status
🟡 Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Peraturan ini menetapkan klasifikasi tipe organisasi untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, serta Badan Daerah di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan daerah, serta kedudukan staf ahli Bupati dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan. Peraturan ini menetapkan asas-asas dalam pembentukan organisasi perangkat daerah, meliputi intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 November 2016 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 November 2016 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 21 November 2016 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
- b.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2016
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2016/NO.8 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- • Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini menetapkan klasifikasi tipe organisasi untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, serta Badan Daerah di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan daerah, serta kedudukan staf ahli Bupati dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
- • Peraturan ini menetapkan asas-asas dalam pembentukan organisasi perangkat daerah, meliputi intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
- • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 21 November 2016
- • Batang Tubuh : 11 Halaman