Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2019

Tgl Penetapan

26 Agustus 2019

Tgl Berlaku

26 Agustus 2019

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Peraturan ini mengatur penataan kembali besaran, tipe, serta nomenklatur dinas daerah dan badan daerah sebagai perangkat daerah Kabupaten Tebo. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Agustus 2019.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Agustus 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2
Subjek SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 26 Agustus 2019
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Bagian Organisasi Sekda Kabupaten Tebo

📊 Statistik

2
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah