Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2017

Tgl Penetapan

10 Oktober 2017

Tgl Berlaku

10 Oktober 2017

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang pariwisata dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan rincian tugas dan tipe dinas-dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya terkait pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Tebo.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 10 Oktober 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 10 Oktober 2017
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 5
Subjek SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 10 Oktober 2017
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

4
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah