Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Februari 2018
Tgl Berlaku
13 Februari 2018
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan susunan organisasi dan tugas Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) guna kelancaran koordinasi, pengendalian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Forum TJSP yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk membantu kelancaran tugas forum. Terdapat penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 3 |
| Subjek | SOSIAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
SOSIAL
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.3 , 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
- • Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- • Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan susunan organisasi dan tugas Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) guna kelancaran koordinasi, pengendalian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
- • Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Forum TJSP yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah untuk membantu kelancaran tugas forum.
- • Terdapat penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 31.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 14 Februari 2018